Selamet Ari Wibowo Maksimalkan Sisa Waktu Jabatan Sembilan Bulan Pastikan Pembangunan Daerah

Selamet Ari Wibowo, Anggota DPRD Kaltim

Ujarku.co – Selamet Ari Wibowo resmi menjadi Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, usai dilantik lewat paripurna PAW, Rabu (1/11/2023) lalu.

Menjalankan sisa waktu periode 2019-2024, Selamet Ari Wibowo punya waktu sembilan bulan untuk menjalankan pekerjaannya di DPRD Kaltim.

“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” kata Selamet, Senin (6/11/2023).

Dirinya turut merespon Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, lantaran pergub itu diatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp2,5 Miliar.

Penyaluran dana tersebut dinilainya terlalu besar dan tidak selaras dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja.

Sementara jika ditinjau dari kebijakan Perda yang ada, menurutnya kurang mengacu pada kepentingan masyarakat desa.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Selamet menekankan apa yang menjadi poin penting kebutuhan masyarakat yakni, pembangunan dan proyek-proyek padat karya.

“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” tegasnya.

Ia pun berharap, kebijakan Pemerintah Kaltim pada Pergub yang dimaksud dapat dirubah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa.

Tentunya juga, agar kedepannya tidak menjadi kendala pada saat merealisasikan aspirasi masyarakat. (adv/DPRDKaltim)

 

Tag Berita

Bagikan

Komentar