Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) meski dihadapkan pada perubahan kebijakan data yang memicu penurunan cakupan kepesertaan.
Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, menjelaskan perubahan kebijakan dari sebelumnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini beralih ke basis data baru, pergeseran ini menyebabkan banyak peserta tidak lagi tercakup secara otomatis dalam sistem UHC.
“Tetap kita UHC, karena ada perubahan kebijakan yang tadinya menggunakan data DTKS menjadi data SEMP. Makanya ada penurunan. Tapi kita diminta dinas kesehatan dan dinas sosial untuk mendaftarkan kembali agar mereka lebih memenuhi persyaratan UHC,” ujar Jaya usai menghadiri Forum Komunikasi Strategi Penguatan Cakupan dan Tingkat Keaktifan Peserta dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC) serta Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan di Ruang Rapat Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025).
Sementara itu, Darlis Pattalingi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, turut menyuarakan kekhawatiran terhadap penurunan cakupan UHC di beberapa wilayah, khususnya Kota Samarinda. Ia menegaskan, bila penurunan ini terus terjadi, maka manfaat iuran dari pusat seperti Jaminan Penduduk Miskin (JPN) dapat dihentikan oleh Kementerian Kesehatan.
“Kalau UHC-nya terus turun, maka JPN-nya bisa dicut off oleh Kementerian. Itu akan mengurangi dana APBN untuk daerah dan otomatis jadi beban APBD. Sayang sekali, karena kita punya peluang dibiayai APBN, tapi karena kurang perhatian, jatahnya bisa dipangkas,” tegas Darlis.
Ia menyebut kebijakan nasional terkait JPI (Jaminan Pembiayaan Iuran) sangat berpengaruh pada beban fiskal daerah. Oleh karena itu, perlunya sinkronisasi dan perbaikan antara kebijakan pusat dan layanan rumah sakit daerah menjadi penting agar tidak ada ruang untuk pemangkasan manfaat oleh pemerintah pusat.
Darlis juga menyoroti permasalahan teknis di lapangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, seperti keterbatasan layanan rumah sakit akibat kebijakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, sistem kuota dan keterbatasan waktu konsultasi per pasien sering kali menghambat akses pelayanan yang optimal.
“Jenis obat, lama rawat inap, dan kuota dokter jadi persoalan. Ada pasien yang sudah datang ke rumah sakit, tapi tidak ditangani karena kuota dokter habis. Ini kami bahas juga,” tuturnya.
Darlis menilai pembatasan waktu konsultasi, misalnya hanya 5–10 menit per pasien, tidak bisa diterapkan merata dalam semua kasus.
Ia menyarankan agar BPJS Kesehatan lebih fleksibel dalam menangani kasus-kasus tertentu, seperti konsultasi rawat jalan, yang mungkin hanya memerlukan waktu 2–3 menit. Dengan begitu, kuota pasien bisa ditambah dan keluhan masyarakat dapat diminimalkan.
“Jangan hanya berpatokan pada standar waktu. Dalam banyak kasus, toleransi harus diberikan agar sistem lebih manusiawi dan pelayanan lebih merata,” tegasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





